Besok, Polda Metro Jaya Periksa Firli Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya kantongi kesaksian SYL setor uang ke Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengagendakan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah terhadap Syarul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11/2023) besok.

Firli sedianya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu. Namun, dia absen dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.

“Dischedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Ade Safri menyebut surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli ini telah dikirimkan oleh penyidik pada Jumat (10/11/2023) dan sudah diterima oleh pihak KPK di hari yang sama.

“Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat tanggal 10 November 2023,” ungkap Ade Safri.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas KPK juga mengagendakan klarifikasi terhadap Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan SYL, besok.

Awalnya, Dewas menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023), namun dimajukan pada Senin (13/11) hari ini. Perubahan tersebut telah diinformasikan Dewas KPK kepada Firli melalui surat elektronik atau email.

Kendati demikian, Firli disebut akan memenuhi agenda klarifikasi sesuai tanggal yang tertera pada surat yakni Selasa besok.

Baca Juga :
Firli Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

“Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Selain itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *