Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/6/2019) siang, terjadi kericuhan. Saat itu, ada keluarga Syahrul (korban pembunuhan), yang ikut menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba, bermaksud memukul terdakwa setelah proses persidangan.
Akibat aksi itu, pihak kepolisian yang melakukan pengamanan terjadi aksi saling saling dorong yang berujung pada terjadinya pengrusakan kantor pengadilan. Bahkan, terjadi aksi kejar-kejaran di depan kantor pengadilan antara polisi dengan terduga pelaku pengrusakan.
Baca Juga :
Ditersangkakan, Ini Pengakuan Komisioner KPU Palembang
Polres Bulukumba juga telah menggelar rekonstruksi terhadap kasus ini, di Mako Polres Bulukumba, beberapa waktu lalu. Empat terdakwah dalam kasus ini, yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19), dan Dedi (28), yang memeragakan 25 adegan.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, pembunuhan yang terjadi, di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (1/3/2019) itu, bermotif balas dendam. Berawal ketika adanya dugaan pemukulan korban terhadap kerabat Alif bernama Jabal Nur.
Pembunuhan ini telah direncanakan saat tersangka melihat keberadaan korban di masjid, sebelum melaksanakan ibadah Salat Jumat. Persidangan kasus tersebut telah berlangsung tiga kali. (zul)













