MAKASSARCHANNEL – Jemaah haji regular yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris. Penyelenggara haji Indonesia memberikan informasi serta cara pengajuan dan klaim asuransi jemaah haji tersebut.
Mengutip situs resmi Kementerian Agama, keterangan ini disampaikan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Empat Skema
Menurut Muchlis, ada empat skema pemberian asuransi masing-masing:
Pertama, jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan. Skema ini manfaat asuransinya sebesar BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi.
Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi kategori sebesar dua kali besaran BPIH Reguler sesuai embarkasi.
Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap atau total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini menerima manfaat asuransi sebesar BPIHReguler sesuai embarkasi.
Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan. Kategori ini mendapatkan asuransi sebesar persentase yang ditentukan dengan maksimal sebesar BPIH Reguler sesuai embarkasi.
Kemudian Muchlis menjelaskan ketentuan terkait asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler:
Masa Asuransi
1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara. Lalu, pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara. Kemudian keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara. Lalu kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
3. Bagi Jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi. Pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
4. Bagi Jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara. Apabila mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
Tata Cara Pengajuan Klaim
1. Seluruh dokumen persyaratan pengajuan klaim dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
4. Pembayaran klaim melalui transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler seperti pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Pengajuan Klaim
Dokumen pengajuan jemamah haji yang meninggal dunia/ghaib di Arab Saudi adalah:
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama.
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
4. Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan dari Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah
Dokumen pengajuan jemamah haji meninggal dunia di Tanah Air adalah:
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kementerian Agama.
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) dari pejabat yang berwenang.
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang terlegalisir rumah sakit tempat rawat jemaah atau ahli waris atau petugas membuat keterangan kronologis kematian. Pejabat berwewenag di Kemenag harus mengetahui keterangan tersebut.
4. Foto Copy Identitas.
5. Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
Dokumen pengajuan jemamah haji meninggal dunia/di Pesawat (saat penerbangan) adalah:
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kementerian Agama.
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air.
3. Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
Kemudian jemaah haji catat tetap total/sebagian akibat kecelakaan adalah:
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kementerian Agama.
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air.
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang terlegalisir rumah sakit.
4. Print out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal. ***













