Kivlan Zen di kediamannya setelah menjadi tahanan rumah. (Foto : dok.istimewa)
MAKASSARCHANNEL.COM – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, sudah bebas dari Rutan Polda Metro Jaya. Namun Purnawirawan TNI itu kini menjadi tahanan rumah dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Bukan tahanan kota, tetapi tahanan rumah. Sudah sejak Rabu (11/12) kemarin,” kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, Senin (16/11/2019).
Perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah itu telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Jakpus dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dengan berbagai pertimbangan.
“Pertimbangannya karena kesehatan terdakwa, dia memiliki sakit (karena ada) 7 serpihan granat di tubuhnya belum bisa diangkat, kemudian saraf kejepit dan tensi naik-turun. Granat itu tahun ’77 di Papua, beliau berjuang untuk negara,” kata Tonin dilansir detikcom.
Baca Juga :
Ketum APJK3 RUI Usul K3 masuk Kurikulum Perguruan Tinggi
Selain itu, lanjut Tonin, pengalihan status penahanan karena adanya jaminan dari 201 purnawirawan jenderal pensiunan Angkatan Darat.
Dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah itu, Kivlan tidak diperbolehkan keluar dari rumah. Kalaupun hendak berobat, Kivlan harus dikawal oleh jaksa.