Bea Cukai Bilang Sulsel Zona Merah Rokok Ilegal

Penjelasan Makbul itu, berkesesuan dengan pernyataan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Takalar Muh Alwi, saat membuka sosialisasi sekaligus sebagai pemateri pertama.

Alwi mengatakan, “Selama melakukan operasi dan sosialisasi perda Rokok, tidak ditemukan rokok ilegal maupun rokok legal yang melawati masa berlaku di toko-toko besar. Tim yang terdiri dari, unsur Polisi, TNI dan Satpol PP justru menemukan di pagade-gade(warung kecil) di desa berbagai desa.

Berita Terkait :
Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan Melarang Tapi Mengatur

“Untuk itu pada sosialisasi ini lebih banyak panitia menghadirkan penjual rokok biar mereka mengenal dan memahami apa risiko hukum bila menjual rokok illegal,” kata Muh Alwi.

Usai sosialisasi, seorang pedagang rokok dari Kelurahan Takalar Kecamatan Mapakasunggu, Nurwati, kepada media mengatakan, “Selama ini, kami tidak tau yang mana itu rokok ilegal, kami tidak bisa membedakan.”

Menjawab pertanyaan tentang pengetahuan yang diperoleh dalam sosialisasi tersebut, Nurwati mengatakan, “Tidak ada.”

Seorang pedagang rokok lainnya berharap, pemerintah tidak langsung menyita jualan pedagang karena mereka itu hanya cari makan sehingga sangat perlu diajari untuk mengenal mana legal dan ilegal. (kin)

https://simpellink.com/Rusdy_Embas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *