BAZNAS Makassar Ajari Pengurus Masjid Kelola Zakat

Termasuk, gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, ibnu sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Sementara itu, Ahmad Taslim, Jurlam Em Saho’as, dan Waspada Taslim dalam paparannya, menyebutkan, zakat adalah rukun Islam ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma.

Berita Terkait :
Segini Zakat Pendapatan Polres Pelabuhan Diserahkan Ke Baznas Makassar

Islam dibangun di atas lima perkara, syahadat, shalat, zakat, berpuasa dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.

Di sisi lain, Undang Undang No 23 tahun 2011, yang hanya membolehkan BAZNAS mengelola zakat. Dengan demikian, BAZNAS membentuk UPZ masjid untuk mengelola zakat lingkup masjid. Kemudian seluruh zakat tersebut dilaporkan ke BAZNAS. Sebanyak 70 persen zakat dari UPZ masjid itulah akan dikembalikan melalui program yang bersentuhan dengan kaum dhuafa di sekitaran masjid.

Pada intinya, UPZ masjid mendapatkan bagian hak amil paling banyak 12,5 persen, dari 70 persen dana pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sedangkan sebanyak 30 persen yang maish tersimpan di UPZ masjid , diserahkan dan dikumpulkan ke BAZNAS Kota Makassar, untuk disalurkan kepada mustahik di Kota Makassar. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *