Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar ini memberi masukan kepada seluruh pengurus UPZ masjid agar tidak membiarkan warga sekitar masjid miskin, karena tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.
Alasan lain, lanjut Ashar, di dalam zakat, terkandung harapan memperoleh keberkahan, kesucian diri, hingga memupuk kebaikan. Makna suci dimaksudkan sebagai sarana mensucikan jiwa dan dosa-dosa yang telah lalu. Termasuk memperoleh pahala.
Berita Terkait :
Tunanetra Pensiunan ASN Pemkot Serahkan Zakat Ke BAZNAS
Begitu pula dalam surat At Taubah, ayat 103, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Sekalipun demikian, Ashar mengingatkan, pengelolaan zakat tidak boleh keluar dari syariat. Zakat hanya bisa dikeluarkan kepada delapan golongan penerima zakat. Mulai dari fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Ada pula Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mu’allaf, mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.