MAKASSARCHANNEL.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) gelar pembekalan pengelolaan zakat kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se Kota Makassar, selama dua hari.
Kegiatan yang diadakan, Sabtu dan Ahad (5-6/2/2022), itu berlangsung di lantai dua Gedung BAZNAS Kota Makassar, Jl Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Pelatihan ini diselenggaraka karena penyaluran zakat melalui masjid selama ini, hanya diprioritaskan pada momen tertentu saja, sehingga potensi dan total kualitas zakat yang disalurkan belum maksimal bagi perekonomian masyarakat.
Maknya, pemerintah menetapkan aturan hukum, melalui UU No 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. UU tersebut juag diperkuat dengan, peraturan BAZNAS No 2 2016, tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ. Salah satunya, UPZ masjid.
Pembekalan hari pertama diikuti 100 peserta dari Kecamatan Tamalate dan Mariso. Hari kedua juga diikuti 100 peserta dari UPZ masjid di Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Makassar.
Berita Terkait :
Baznas Makassar – Poltek Grafika Media Kolaborasi Lakukan Ini
Peserta mendapat materi dari empat komisioner BAZNAS Kota Makassar, yakni; Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim, Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing.
Dalam paparannya, Ashar Tamanggong antara lain mengurai berbagai potensi zakat dan manfaat yang diperoleh. Dia juga membahas, mereka yang berhak menerima zakat.
Ashar mengungkapkan, potensi zakat di Kota Makassar mencapai Rp2 triliun lebih. Berdasar data itu, sejak dilantik bersama tiga komisioner lainnya, April 2021 lalu, mereka terus menggemakan dan membumikan BAZNAS di ibu kota Sulawesi Selatan ini, agar potensi tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, sesuai diurai dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi.