MAKASSARCHANNEL, Luwu, Sulawesi Selatan – Polisi langsung menangkap seorang pria berinisial R (28) setelah ia diduga menganiaya bayi berusia 2 tahun 9 bulan berinisial MA hingga tewas. Tragisnya, korban merupakan anak dari kekasih pelaku sendiri.Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Saat itu, pelaku menggunakan balok kayu untuk memukul korban. Akibat serangan tersebut, bayi di luwu tersebut tidak mampu bertahan dan akhirnya meninggal dunia.
Polisi Bergerak Cepat Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu segera turun tangan. Polisi langsung mendatangi lokasi, mengamankan pelaku, dan membawa korban ke rumah sakit. Dengan langkah cepat itu, aparat berhasil mencegah pelaku melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum. Ia juga menambahkan bahwa polisi terus menggali motif di balik tindakan keji tersebut.
Sementara itu, masyarakat Luwu langsung bereaksi keras. Banyak warga mengecam tindakan pelaku dan menuntut hukuman maksimal. Selain itu, aktivis perlindungan anak menyerukan agar kasus ini menjadi momentum memperkuat perlindungan anak dari kekerasan domestik.
Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus ini sekali lagi menegaskan bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan ekstra. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan. Dengan demikian, tragedi serupa dapat dicegah sejak dini. ***













