Dalam persidangan Arumahi juga mengatakan, pihaknya telah meminta kepada terlapor, KPU Selayar untuk menghadirkan saksi ahli dan pemberian keterangan.
“Namun sidang pada 21 September, terlapor tidak menghadirkan saksi ahli dan pemberi keterangan,” kata Arumahi yang berlatar belakang jurnalis itu.
Berita Terkait :
Bawaslu Sulsel Kerja Sama Multipihak
Dalam pokok perkaranya, KPU Selayar melakukan pelanggaran administrasi karena melakukan klarifikasi dengan video call terhadap dua orang kader partai politik yang namanya ganda.
Yakni atas nama Sukirman Noer yang namanya tercatat di partai Nasdem dan PDI Perjuangan. Dan Armayana tercatat di PKS ganda dengan PPP.
“Bahwa terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan dalam hal klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan status anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar) bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 pertarungan KPU nomor 4 tahun 2022,” tambah Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf dalam persidangan. (mun)













