Bawaslu Respons Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bapenda Sulsel

Bawaslu respons dugaan pelanggaran netralitas ASN Bapenda Sulsel mengkampanyekan salah satu calon gubernur.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARBawaslu respons dugaan pelanggaran netralitas ASN Bapenda Sulsel mengkampanyekan salah satu calon gubernur.

Respons Bawaslu Sulsel itu terkait foto di media sosial yang memperlihatkan seorang oknum ASN di lingkup Pemprov Sulsel diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024.

ASN tersebut diduga Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1, Yarham dan dua rekannya.

Dalam foto tersebut, ASN itu terlihat memamerkan kartu nama pasangan paslon nomor urut 02 di Pilgub Sulsel.

Bahkan, ketiganya memperlihatkan gestur tangan dengan simbol nomor 2. Itu diduga mengindikasikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

Tindaklanjuti

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengaku telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN tersebut dan segera menindaklanjuti.

“Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami sementara menelusuri dan memastikan apakah informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak,” kata Saiful Jihad, Minggu (29/9/2024).

Jika fakta-fakta terkumpul membuktikan mereka ASN, lanjut Saiful Jidad, Bawaslu akan memproses sesuai aturan.

“Aturannya jelas, ASN harus netral. Jika terbukti, maka Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN,” tegas Saiful Jihad.

Sudah Masuk Masa Kampanye

Dia menambahkan, karena saat ini sudah masuk masa kampanye, jika ASN tersebut terbukti melakukan kampanye dengan simbol nomor urut atau menyebarkan informasi untuk mengajak orang lain mendukung pasangan calon, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran.

Menurut Saiful, ASN terlibat mendukung atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon adalah tindakan yang bisa dianggap melanggar pidana pemilu.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut, baik dari segi pelanggaran etik netralitas ASN maupun potensi dugaan pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.

Saiful menegaskan, meskipun informasi ini belum dilaporkan secara resmi, Bawaslu tetap berwenang untuk membentuk tim investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ASN dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kampanye,” tandas Saiful. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *