Bawaslu Periksa 5 PPK Sinjai

Bawaslu Periksa 5 PPK Sinjai dan tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Balangnipa terkait laporan Partai Golkar

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Bawaslu periksa 5 PPK Sinjai dan tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Balangnipa.

Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran pemilu di TPS 01 Balangnipa.

“Buntut laporan caleg DPRD Sinjai Partai Golkar soal dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 01 Balangnipa,” kata Arsal Arifin, Jumat (1/3/2024).

PPK dan anggota KPPS itu diduga melanggar peraturan Pemilu. Memalsukan tanda tangan dan cacat prosedural tahapan rekap kecamatan.

Baik yang dilakukan oleh PPK Sinjai Utara maupun petugas KPPS TPS 01 Balangnipa.

Telusuri Laporan Golkar

Arsal mengklaim, “Semua laporan itu kita sudah tindaklanjuti dengan memeriksa PPK Sinjai Utara dan KPPS 01 Balangnipa.”

Dia juga berjanji bahwa Bawaslu akan bekerja dan menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan caleg Golkar.

“Kami akan telusuri dugaan tersebut, untuk sementara waktu baru kita periksa yang diduga terlibat,” katanya.

Karena Bawaslu Periksa 5 PPK Sinjai dan tujuh petugas KPPS maka proses rekapitulasi terganggu hingga tingkat kabupaten.

Ganggu Rekap Tingkat Kabupaten

Buntut kasus itu, KPU terpaksa menunda proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 PPK Sinjai Utara, efeknya sampai tingkat kabupaten.

Itu karena ada ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Sinjai Utara.

“Apalagi data yang disampaikan oleh PPK Sinjai Utara saat rekap itu ada yang tidak sinkron atau tidak sesuai,” ujarnya.

Sebagai informasi, proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sinjai berlangsung 29 Februari 2024 hingga 2 Maret 2024. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *