BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Bawaslu Palopo Temukan 11 ASN Langgar Netralitas

×

Bawaslu Palopo Temukan 11 ASN Langgar Netralitas

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Palopo temukan 11 ASN langgar netralitas selama tahapan Pilkada Palopo 2024 karena mengunggah foto salah satu balon wali kota Palopo

MAKASSARCHANNEL, PALOPOBawaslu Palopo temukan 11 ASN langgar netralitas selama tahapan Pilkada Palopo 2024.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi, Selasa (10/9/2024), mengatakan, “Selama tahapan Pilkada 2024, kami menemukan 11 ASN yang melanggar netralitas.”

Pelanggaran netralitas belasan ASN itu mengunggah foto pasangan calon di sosial media.

Dengan mengunggah foto pasangan calon, ASN dianggap berpihak pada salah satu pasangan calon dan melanggar netralitas.

Itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 berbunyi, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Sudah Ada Kena Sanksi

Dari 11 ASN melanggar netralitas tersebut, beberapa di antaranya sudah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sudah ada yang ditindaklanjuti dan diberi sanksi,” jelas Khaerana Parenrengi.

Yang lain masih dalam proses sembari menunggu Aplikasi dari BKN, karena KASN yang sebelumnya memberi sanksi sudah bubar.

Tanggal 17 Agustus 2024, ada 6 ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN menjalani sanksi moral berupa pembacaan pakta integritas. ***

Tinggalkan Balasan