MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS), Bawaslu Makassar memastikan delapan terbukti melanggar kode etik.
Delapan anggota PPS tersebut merupakan penyelenggara Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar yang meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate atau Mamarita. Mereka terbukti bertemu salah satu bakal calon anggota DPRD Makassar.
“Diputuskan, delapan anggota PPS terbukti melanggar kode etik,” tegas Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari, Selasa (20/6/2023).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan delapan anggota PPS terbukti tidak netral sebagai petugas penyelenggara pemilu. Mereka menghadiri panggilan bakal calon anggota legislatif awal Juni 2023 lalu.
“Pertemuan itu dilakukan pada awal Juni lalu. Jadi para penyelenggara Pemilu ini diundang oleh bacaleg itu,” kata Abdillah.
Baca Juga :
Bawaslu Makassar Tengarai Anggota PPS Main Mata Dengan Bacaleg
Dia menambahkan, “Atas laporan dari masyarakat sebagai saksi, kami langsung menghadirkan sejumlah anggota PPS yang terlibat dan hasilnya terbukti melanggar kode etik.”
Abdillah Mustari yang juga dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) itu menambahkan, surat pemberian sanksi sudah diserahkan ke KPU Makassar.
“Kami sudah menyimpulkan delapan anggota PPS melanggar kode etik, yakni tidak menjaga integritas sebagai anggota PPS,” katanya.