Bawaslu Lanjutkan Kasus Dugaan ASN Pemprov Sulsel Kampanyekan Cagub

Bawaslu lanjutkan kasus dugaan ASN Pemprov Sulsel kampanyekan Cagub di Pilgub Sulsel 2024. Fotonya viral di media sosial

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARBawaslu lanjutkan kasus dugaan ASN Pemprov Sulsel kampanyekan Cagub di Pilgub Sulsel 2024.

Bawaslu Sulsel masih terus melakukan penyelidikan terkait foto viral yang menyeret tiga ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel itu.

Kamis (3/10/2024), penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa pemilik dan penyebar foto viral berinisial AI itu di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.

Penyidik Gakkumdu, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya diajukan oleh terlapor.

Pemeriksaan terhadap AI berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.30 Wita, melibatkan tim dari Gakkumdu, Polisi, dan Jaksa.

“Dari hasil keterangan yang kita dapatkan, besok paling lambat kita akan putuskan dan kita dorong ke pimpinan untuk dilakukan rapat pleno pembahasan,” ujar Rahmat.

Diskusikan

Ia menyebut akan mendiskusikan hasil pemeriksaan dengan pimpinan Bawaslu Sulsel untuk menentukan langkah selanjutnya.

Terkait status AI sebagai tim sukses dari pasangan calon Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi, Rahmat menegaskan masih menunggu SK status AI di dalam struktur tim pemenangan cagub.

“Ini yang sementara kita tunggu dari SK-nya untuk dia serahkan paling lambat sore nanti,” kata Rahmat.

Dia menambahkan bahwa meskipun AI tidak menyebarkan foto tersebut secara luas, dia mengirim kepada rekannya.

“Untuk menyebar tidak, tetapi untuk menyebar kepada rekannya, iya,” ujar Rahmat.

Mantan ASN

Mengenai hubungan antara AI dan terlapor, Rahmat menjelaskan bahwa mereka sama-sama pernah berada di institusi yang sama selama proses pendidikan.

Rahmat melanjutka, “Mereka tidak saling kenal, tetapi sama-sama pernah satu tempat pendidikan.”

Ia menegaskan bahwa pemilik foto tersebut bukan lagi ASN, melainkan pegawai swasta yang diberhentikan sebagai ASN tahun 2021.

Bawaslu berkomitmen mengusut tuntas kasus ini agar semua pihak mendapatkan kejelasan.

Sementara itu, Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, mengaku menjadi korban atas tuduhan yang menyebutkan dirinya mendukung pasangan calon dalam pemilihan gubernur Sulsel.

Akan Libatkan Simpatisan Paslon

Ia mengatakan akan melibatkan simpatisan paslon tersebut serta saksi-saksi terkait untuk memperjelas situasi ini. Bahkan, mengumpulkan data untuk membuktikan posisinya.

“Saya akan cari untuk mengklarifikasi ini juga. Itu kan hak saya,” katanya usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (2/10/2024).

Ia merasa perlu mencari tahu fakta sebenarnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada panggilan dari Bawaslu, supaya clear. Jelas dong, saya merasa jadi korban,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Saya tidak merampok uang rakyat, bukan persoalan korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa situasi ini cukup menyita waktu dan mengganggu kehidupan keluarganya.

Pemeriksaan Insektorat

“Anak-anak saya di rumah, sudah viral begini kan. Ya sudahlah, saya ikhlas. Yang jelas saya sudah klarifikasi,” kata Yarham.

Ketika ditanya mengenai pemeriksaan yang dilakukan, Yarham mengonfirmasi bahwa ia telah diperiksa di inspektorat.

“Sudah, saya sudah diperiksa di inspektorat. Dua hari yang lalu, hari Senin saya diperiksa,” ujarnya.

Bahkan, ia juga sudah diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel terkait kasus yang menimpanya.

Yarham berharap semua pihak dapat memahami posisinya dan bahwa masalah ini segera menemukan kejelasan.

Ia ingin semua tuduhan tersebut dapat diselesaikan agar ia bisa kembali fokus pada tugasnya sebagai ASN Pemprov Sulsel.

Kampanye Terselubung

Sebelumnya, Yarham diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Yarham tiba di Bawaslu Sulsel sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung ke ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjalani pemeriksaan.

Penyidik Gakkumdu memeriksa selama satu jam, terutama terkait foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan keterlibatannya dalam kampanye terselubung.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Tim tersebut menuding Yarham melanggar aturan netralitas ASN dengan secara terbuka menunjukkan dukungannya kepada pasangan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

Sehingga, dinilai sebuah pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Penyidik Sentra Gakkumdu, Rahmat Hidayat menyatakan bahwa pemeriksaan ini masih merupakan bagian dari proses klarifikasi.

Penyidik Sentra Gakkumdu, Rahmat Hidayat, menyatakan, Yarham hadir secara kooperatif dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Kooperatif

“Terlapor hari ini hadir secara kooperatif. Untuk posisi hasil klarifikasi tadi, kami juga sudah didampingi oleh penyidik dan jaksa dari Sentra Gakkumdu,” kata Rahmat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yarham Yasmin dimintai keterangan terkait foto yang beredar di media sosial.

Menurut Rahmat, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap terlapor, tetapi juga terhadap dua orang lainnya yang turut berfoto bersama dalam gambar yang menjadi bukti laporan.

“Sebenarnya hanya ada satu orang yang dilaporkan, tapi di foto itu ada tiga orang. Sehingga ketiganya diperiksa sebagai saksi,” ungkap Rahmat.

Materi pemeriksaan difokuskan pada lokasi pengambilan foto, cara foto tersebut diunggah, serta simbol tangan dan kartu yang dipegang dalam foto.

“Materinya, foto itu diambil di mana, bagaimana cara foto tersebut diunggah, dan terkait simbol jari serta kartu yang dipegang terlapor,” tambah Rahmat.

Setelah pemeriksaan ini, hasilnya akan didorong ke rapat pleno pimpinan untuk pembahasan kedua di tingkat Sentra Gakkumdu.

“Nanti akan ditentukan di rapat pleno pimpinan apakah diperlukan pemanggilan lanjutan atau tidak, tergantung dari hasil keterangan dua saksi,” kata Rahmat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *