Bawaslu Kerahkan Patroli Siber

Bawaslu kerahkan patroli siber untuk memantau akun peserta pemilu selama tenang karena tidak boleh kampanye termasuk di platform media sosial

MAKASSARCHANNEL, JAKARTABawaslu kerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun peserta pemilu selama tenang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu RI kerahkan patroli siber untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye di medsos yang terdaftar.

Selain itu, lanjut Lolly Suhenty, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal yang terdaftar itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan.

Unsur dimaksud antara lain; menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE.

Itu menjadi kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran hukum lainnya.

Masa Tenang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa tenang selama tiga hari, yakni pada 11-13 Februari 2024. Pencoblosan dilakukan 14 Februari 2024.

Dalam periode itu, peserta Pemilu 2024 dalam seluruh aktivitasnya yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial tidak boleh lagi dilakukan.

“Untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU sudah bisa dipastikan harus turun,” kata Lolly Suhenty dikutip dari Antara.

Kalau masih ada, lanjut Lolly, maka akan masuk dalam penanganan pelanggaran.

Money Politics

Selanjutnya, untuk media sosial yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati postingannya.

Lolly menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Komisioner Bawaslu RI mengingatkan peserta pemilu tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara.

Bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politics merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

Penjara Dan Denda

Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu mengatakan ada money politics dimasa tenang sanksinya adalah pidana pemilu.

Hukuman akibat pelanggaran itu adalah, empat tahun pidana penjara ditambah denda sebesar Rp48 juta.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *