MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Memeriahkan HUT ke-355 Sulawesi Selatan, Bapenda Sulsel berlakukan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 19 persen.
Program diskon yang berlaku di seluruh kabupaten/ kota di Sulsel, hingga 31 Oktober 2024 itu, sebagai apresiasi Pemprov Sulsel kepada masyarakat.
Kepala UPTD Samsat Sinjai Andi Ibrahim Bachtiar mengungkapkan itu saat menemui Pj Bupati Andi Jefrianto Asapa, Selasa (22/10/2024).
“Program ini adalah upaya kami untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak,” ujar Andi Ibrahim.
Saat bertemu Pj Bupati Andi Jefrianto, Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan serta sejumlah staf mendampingi Kepala Samsat Sinjai.
Mudahkan Masyarakat Penuhi Kewajiban Pajak
Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengapresiasi langkah Bapenda Sulsel yang memberi diskon khusus pajak kepada warga.
Menurut Andi Jefrianto, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kemudahan bagi masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Orang nomor satu di Sinjai ini, mengajak masyarakat memanfaatkan program diskon dan pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Mari bersama mensukseskan pembangunan daerah kita dengan berkontribusi aktif dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah,” ajak Andi Jefrianto. (ran)