BERITA TERKINIPemerintahRAGAM INFO

Aspri Soroti Pengelolaan dan Penataan Reklame di Kota Makassar

×

Aspri Soroti Pengelolaan dan Penataan Reklame di Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
Aspri Soroti Pengelolaan dan Penataan Reklame di Kota Makassar yang semrawut, tidak konsisten, manipulatif pembayaran pajak
Kiri: reklame insidentil yang menggunakan perangkat permanen. Gambar kanan reklame melayang di atas trotoar namun tiangnya di area privat. (Foto: dok Aspri)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Penataan reklame di Kota Makassar dinilai tidak teratur, tidak konsisten, manipulatif, hingga menimbulkan kesemrawutan. Selain mengganggu estetika dan kenyamanan kota, juga berpotensi mengancam keamanan warga di area publik.

Penilaian ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri), AB Iwan Azis.

Ia menilai banyak reklame di kota ini melanggar aturan secara fisik. Bahkan Iwan menduga sebagian pemasangan reklame memanipulasi celah aturan untuk mengakali pembayaran pajak.

Iwan Azis memberi contoh dugaan manipulasi reklame dengan sengaja menumpangi nama-nama toko atau sarana usaha.

”Banyak reklame menggandeng nama toko, warung, restoran atau perusahaan. Aneh karena reklamenya lebih besar dan nama toko. Nama warung atau usaha, kecil sekali bahkan ada yang hampir tidak kelihatan,” ungkap Iwan.

Menurut Ketua Aspri, ini sengaja memanipulasi dan menyiasati aturan. Bisa jadi tidak membayar pajak karena mengangap tidak kena pajak.

Kata Iwan, cara ini sengaja memanfaatkan celah Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Di pasal 13 Perda itu memang ada pengecualian nama tempat usaha yang terpasang melekat pada bangunan atau di dalam area tempat usaha itu, yang tidak kena pajak,” ungkap Iwan.

Celah inilah, kata Iwan, sengaja memanfaatkan dengan alasan bahwa ini plang atau nama toko bukan reklame. Dengan demikian reklame terselubung itu tidak dibayar pajaknya.

”Padahal, yang menonjol justru reklamenya daripada nama tokonya. Apalagi kalau dia pakai lampu juga,” papar Iwan.

Reklame Melayang di Atas Jalan

Iwan juga menyoroti ada reklame yang ”melayang” di atas jalan dan trotoar. Dari sisi keamanan ini rentan dan bisa mengancam pengguna jalan atau trotoar.

Bilboard melayang itu, jelas Iwan, tidak ditopang konstruksi yang kaut karena tiang reklamenya tidak berada di tempat itu.

”Tiangnya justru ada di dalam pagar atau halaman rumah atau toko. Selain berbahaya, juga kemungkinan ini manipulasi karena menggap di area toko atau di halaman rumah, mungkin tidak membayar pajak. Padahal sudah di luar area pagar,” papar Iwan Azis.

Hal ini, kata Iwan, melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022. Di Pasal 30 aturan itu menegaskan bidang reklame tidak boleh melebihi batas pagar.

Iwan memberi contoh reklame seperti ini di jalan protokol depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Tidak Konsisten

Iwan Azis juga menyoroti pemasangan reklame insidentil atau reklame sementara yang tidak konsisten. Ia memberi contoh ada promosi produk di Jl. Adiyaksa Baru. Sebenarnya reklame insidentil hannya bersifat sementara.

Namun reklame itu terpasang di tiang-tiang cor dengan bingkai permanen. Ini manipulasi karena sudah tidak ada lagi izin membangun sarana baru, kecuali memperbaiki yang sudah ada. Menurut Ketua Aspri, reklame insidentil harus tetap berbentuk banner 1×2 meter.

Seprti ini menurut Iwan terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan. Semula adalah reklame sementara. Namun perlahan-lahan nantinya menjadi permanen, bahkan sudah menggunakan lampu.

Padahal jalan protokol seperti Jl. Perintis Kemerdekaan, jelas Iwan, ada area yang masuk dalam kawasan kendali ketat sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2022.

Perwali itu menetapkan bidang reklame tidak boleh berada di daerah milik jalan (damija).

Penertiban

Iwan juga mengapresiasi penertiban reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar pekan lalu.

Menurut Iwan, mestinya melakukan pengawasan intensif dan berkala. Harus memfungsikan semua pihak atau instansi yang ada dalam tim reklame.

Termasuk Satpol PP yang punya wewenang melakukan tindakan penertiban di lapangan sebagai penegak Perda.

Iwan menekankan, tim reklame mestinya bersinergi dengan kewenangan masing-masing. Ada penerbitan izin (PTSP), pemungut pajak (Bapenda) , dan penertiban di lapangan (Satpol PP). Tidak bisa ketiga-tiganya hanya dilakukan satu pihak.***

Tinggalkan Balasan