BERITA TERKINI

ASN Pemprov Sulsel Bekerja Fleksibel di Akhir Tahun, di Rumah Atau Tempat Lain

×

ASN Pemprov Sulsel Bekerja Fleksibel di Akhir Tahun, di Rumah Atau Tempat Lain

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel di akhir tahun 2025 hingga 2 Januari 2026.

Pemprov Sulsel menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.

Surat Edaran itu berlaku akhir Desember 2025 dan awal 2026.

SE bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan menandatangani SE tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira, ASN Bisa Bekerja di Mana Saja, Jam Kerja Fleksibel

Mengutip situs Pemprov Sulsel, dalam surat edaran tersebut ASN pada perangkat daerah atau unit kerja Pemprov Sulsel dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Mengerjakan tugas tersebut baik dari rumah maupun dari lokasi lain sesuai ketetapan.

Surat Edaran itu mengatur waktu kerja fleksibel  mulai  29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026.

Pekerjaan Mendesak

Meski demikian, Pemprov Sulsel menegaskan pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus  di kantor, tetap melaksanakannya dengan mekanisme koordinasi bersama atasan langsung.

Khusus bagi perangkat daerah atau unit pelayanan langsung kepada masyarakat, diserahkan kepada pimpinan masing-masing instansi.

Hal ini agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

Surat edaran juga menekankan, pimpinan perangkat daerah atau unit kerja mengatur tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Hal penting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang tugas kedinasan fleksibel.  ***

Tinggalkan Balasan