MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan calon Presiden RI Anies Baswedan kritik MA ubah syarat usia cakada (calon kepala daerah) di Pilkada 2024.
Putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) itu membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju dan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Anies menilai, seharusnya peraturan dapat ditaati dan diikuti oleh seluruh pihak. Ia menyayangkan perubahan aturan yang hanya untuk keuntungan pihak tertentu.
“Peraturan itu tidak untuk diubah. Peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsipnya,” ujar Anies kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Anies juga mewanti-wanti agar ke depannya tidak ada perubahan aturan, khususnya ketika proses Pilkada 2024 sudah berjalan.
“Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip,” kata Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melanjutkan, ”Anda main catur di tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot.”
MA Perintahkan KPU
Sebagai informasi, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah.
Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang digembar-gemborkan akan maju dalam Pilkada 2024.
Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Jokowi ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. (aka)