MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan Calon Presiden 2024-2029 Anies apresiasi mahasiswa penggugat Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara.
Anies Baswedan menyampaikan apresiasi sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara.
MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dari mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, dalam unggahan di X, memuji langkah para pelajar dari kampus Yogyakarta tersebut.
“Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia. Bukan anak muda yang melucutinya,” tulis Anies di X, Sabtu (4/1/2025).
Harapan Baru Indonesia
Anies juga mengatakan, pemuda-pemudi seperti mereka memberi harapan baru bagi Indonesia.
“Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” kata mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
Sebagai informasi, MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1/2025).
Sebelum putusan tersebut, menurut pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR RI sebelumnya.
Bertentangan Konstitusi
Dengan putusan MK terbaru, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi.
Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Artinya, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional.
Salah satunya, meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan. (bas)