MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Oknum anggota KPU peras caleg jadi tersangka. Kasus Komisioner KPU Padangsidimpuang Parlagutan Harahap itu sementara berproses hukum.
Terkait kasus anggota KPU yang peras caleg tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, penangkapan tersebut menjadi shock therapy bagi para penyelenggara Pemilu.
Hasyim mengingatkan, penyelenggara Pemilu mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, hingga di Tempat Pemungutan Suara tidak boleh memanipulasi suara.
“Ini penting sebagai shock terapy bagi bahwa para penyelenggara Pemilu di tingkat apapun, enggak boleh main-main,” kata Hasyim Jakarta, Rabu (31/1/2023).
Ikuti Proses Hukum
Hasyim menyampaikan, lembaganya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak menutup kemungkinan menonaktifkan maupun memberhentikan sementara jika status tersangka sudah naik sebagai terdakwa.
Penonaktifan itu dilakukan sampai keluar putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap.
Hasyim bilang KPU ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ini menjadi warning, bagi semua penyelenggara Pemilu supaya tidak melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut Hasyim menyatakan, KPU memiliki komitmen dengan ketentuan peraturan perundangan maupun kode etik yang telah ditetapkan.
Penegakan Hukum
Oleh karena itu, kata Hasyim, tindakan penegakan hukum perlu dilakukan bila ada perilaku yang menyimpang dan menimbulkan pelanggaran.
Hal itu pun diserahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dalam pandangan kami kalau memang alat buktinya memadai, mencukupi, tindakan penegakan hukum penting dilakukan,” katanya.
Itu agar penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran, tidak mencederai proses kegiatan kepemiluan, dan mencederai kepercayaan publik kepada Pemilu.
Sebelumnya, diberitakan Polda Sumatera Utara menetapkan Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif.
Ditangkap Di Kafe
“Pelaku yang kita amankan statusnya sudah menjadi tersangka adalah PH, salah seorang komisioner KPU di Padang Sidempuan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).
Menurut Hadi, Parlagutan ditangkap di sebuah kafe dengan uang yang diamankan Rp26 juta.
Polda Sumut menetapkan Parlagutan Harahap sebagai tersangka tanggal 28 Januari 2024 dan kini menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
“Mengenai modusnya, sejauh yang didapatkan sementara yang bersangkutan mengiming-imingi dengan membayar sejumlah uang akan mendapatkan suara,” katanya.
Terjaring OTT
Parlagutan Harahap terjaring OTT Polda Sumut di sebuah kafe di Jl Masjid Raya Baru, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari.
Parlagutan Harahap diduga terlibat pembagian uang Rp25 juta.
Dia diduga meminta sejumlah uang pada calon anggota legislatif (caleg) dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nanti. (aka)













