BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Anak Buah Agung Sucipto Sebut Mantan Bupati Bulukumba Di Persidangan

×

Anak Buah Agung Sucipto Sebut Mantan Bupati Bulukumba Di Persidangan

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Anak buah Agung Sucipto sebut mantan Bupati Bulukumba di persidangan lanjutan kasus suap terhadap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021), menguak sejumlah informasi baru trkait dugaan kasus korupsi terebut.

Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Raymond Halim, saat hadir sebagai saksi di sidang kasus suap Agung Sucipto mengungkapkan, adanya kode ‘Gedung Putih’ dalam transaksi suap yang terdakwa lakukan.

Kode Gedung Putih

Raymond Halim ungkapkan kode Gedung Putih itu menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pesan yang dikirimkan Raymond ke Agung via WhatsApp (WA).

“Saya disuruh catat istilah gedung putih untuk penyetoran fee 5 persen untuk Gub, dikurangi untuk Pak Sukri (Mantan Bupati Bulukumba),” ujar Raymon menjawab pertanyaan JPU saat menjadi saksi di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).

Raymon mengaku, tidak paham secara detail apa yang Agung Sucipto maksud dengan Gedung Putih dan fee yang selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, 25 Februari 2021.

“Saya tidak tahu maksudnya apa. Saya hanya diminta untuk mencatat. Pak Agung sering minta saya mencatat agar nantinya bisa diingatkan,” kata Raymond.

Berkata Jujur

Mendengar penjelasan Raymon yang mengaku tidak tahu maksud kode Gedung Putih, sementara Dia adalah Diretur PT Agung Perdana, Ketua majelis hakim Tipikor, Ibrahim Palino, menyela dan menyuruh saksi agar berkata jujur dalam persidangan.

“Kamu ini direktur perusahaan. Masa kamu mencatat itu dan tidak tahu siapa itu yang dimaksud Gedung Putih. Kamu ini jangan bohong, saya minta saksi untuk jujur,” tegas ketua majelis hakim.

Sementara, JPU KPK Ronald Worotikan, saat sidang diskors, menuturkan Raymond mungkin tahu siapa atau apa yang dimaksud dengan istilah ‘Gedung Putih’ tersebut.

Berita Terkait:
Nurdin Abdullah Sebut Tommy Satria dan Andi Makkasau Di Sidang Agung Sucipto

“Saya yakin saksi tahu apa yang dimaksud (Gedung Putih). Tapi kalau saksi mengatakan tidak tahu. Kita juga tidak bisa memaksakan. Yang jelas nanti kita akan tunjukkan bukti,” jelasnya.

Saksi lainnya, Siti Abidah Rahman, selaku petugas salah satu bank BUMN mengaku, Agung Sucipto adalah nasabah prioritas. Sehari sebelum operasi tangkap tangan KPK, 27 Februari 2021, mengantarkan uang ke rumah Agung.

“Tanggal 26 Februari, kami antarkan langsung ke rumahnya itu uang. Dana yang dicairkan itu Rp1,5 miliar. Saya antarkan atas perintah atasan kami, karena pak Agung memang nasabah priotitas,” ungkapnya.

Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Gratifikasi Rp5,4 Miliar

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp5,4 miliar.

Alasannya, agar Agung Sucipto menang untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mun)

Tinggalkan Balasan