MAKASSARCHANNEL.COM – Warga Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, khususnya yang bermukim di belakang Penginapan Natural, mengeluhkan aktivitas penggalian tanah.
Truk ukuran besar yang mudik mengangkut tanah hasil galian tersebut menyebabkan debu beterbangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas penggalian tambang yang diduga tidak berizin tersebut dibackup oknum ASN Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan berinisial F. Galian tanah kemudian menjadi debu seiring hilir mudiknya kendaraan drum truk yang melintasi wilayah tersebut.
Salah seorang warga Luwu Utara, Latif, mengatakan, material galian tambang yang diduga tak memiliki izin, digunakan tanah untuk penimbunan sungai di Masamba, Baliase. Dampak aktivitas itu merusak lingkungan, jalan kotor dan berdebu.
Berita Terkait :
Penambangan Di DAS Latuppa Palopo Berpotensi Picu Bencana Banjir
“Dampaknya lingkungan rusak, alam rusak yang tampak hanya hamparan tanah merah akibat dikeruk. Jalan jadi macet dan berdebu,” katanya kepada wartawan media ini, Rabu (9/6/2021).
Latif berharap pihak berwenang menghentikan dan menutup aktivitas galian tanah ilegal itu karena melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Tambang dan UU Nomor 22 tentang Migas.
“Saya harap pihak yang berwenang supaya segera menutup aktivitas galian tanah tersebut karena sudah melanggar UU. Ini tidak bisa di biarkan,” pungkasnya. (yus)