Salah seorang pengacaranya, M Nursal mengatakan, Agung Sucipto mengajukan JC karena menganggap Agung bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. Karena dia bukanlah satu-satunya kontraktor yang diduga melakukan penyuapan.
“Ada 4 persyaratan, dan itu semua, kami sudah sampaikan di pengadilan. Indikatornya adalah bahwa dia mungkin tidak punya power,” ujar M Nursal
Berita Terkait :
Giliran Pegawai BUMN Dan Pengusaha Alkes Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah
“Kemudian yang kedua, banyak orang yang melakukan hal yang sama. Jadi kalau banyak, berarti beliau bukan pelaku utama. Apalagi, sejak awal penyidikan, Agung Sucipto dianggap membantu proses penyidikan kasus,” katanya.
Dia juga membeberkan, “Sejak awal, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Kami sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang Pak Agung lah saksi kuncinya.”
“Misalnya, peristiwa di awal OTT (Operasi Tangkap Tangan), karena sebelumnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hanya menyita uang Rp2 miliar, Pak Agung lalu menyampaikan sebenarnya ada Rp2,5 miliar. Sehingga penyidik kembali menyita uang Rp500 juta,” lanjutnya.













