MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mochammad Afifuddin Ketua KPU definitif menggantikn Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena kasus etik asusila.
Komisioner KPU August Mellaz menyampaikan pengumuman itu usai membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU, Minggu (28/7/2024).
Sebelum menjadi Ketua KPU Definitif, Afifudin menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait Hasyim.
“Karena mengingat kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno beberapa saat sebelumnya menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI secara definitif,” kata August.
Keputusan Rapat Pleno
Penetapan Ketua KPU definitif itu menurut August, merupakan keputusan dalam rapat pleno, beberapa saat sebelumnya.
Rapat pleno itu, lanjut August dia, dihadiri oleh enam pimpinan KPU dan Sekjen KPU.
August menyebut dengan penetapan tersebut maka Afifuddin resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.
“Dengan demikian posisi definitif dari ketua KPU pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan komisi pemilihan umum periode 2022-2027,” kata August.
Sebagai informasi, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU karena pelanggaran kode etik kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Hag.
Pemecatan resmi itu makin kuat setelah keluar kepres yang menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Presiden Jokowi belum lama ini.
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024). (aka)