Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa dana itu berasal dari dana BAKTI Kominfo.
“Tapi yang jelas, itu dana dari BAKTI. Apakah terkait dengan proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” ungkapnya.
Kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Baca Juga :
Rabu Besok, Kejagung Periksa Menkominfo, Bakal Jadi Tersangka?
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Sampai saat ini, tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:
1.AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2.GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3.YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4.MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5.IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (bas)













