Ada Pelanggaran Etik Di MK Dan KPU

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut Pilpres 2024 hiruk-pikuk karena ada pelanggaran etik di MK dan KPU.

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut Pilpres 2024 hiruk-pikuk karena ada pelanggaran etik di MK dan KPU.

Arief mengklaim sebagai satu-satunya Hakim Konstitusi di antara sembilan hakim yang terlibat mengadili sengketa Pilpres dan Pileg sebanyak tiga kali.

Karena itu, Arief mengaku memiliki pemahaman mendalam terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres memunculkan beberapa hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019,” kata Arief.

“Ada pelanggaran etik di MK, di KPU, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu, kata Arif dalam persidangan, Jumat (5/4/2024).

Cawe-Cawe Presiden

Arief menyampaikan cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan Pilpres 2024 menjadi perhatian masyarakat luas.

Hal itu kemudian menjadi dalil dari para pemohon. Apalagi, ada pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI,” kata Arif.

Kelihatannya kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan.

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini,” katanya.

Simbol Negara

MK memutuskan tak memanggil Presiden Jokowi karena dia adalah simbol negara.

“Karena itu, MK memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo,” kata Arif.

MK melakukan sidang sengketa Pilpres pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan lain dari empat menteri di kabinet pemerintahan Jokowi.

Pihak lain yang dianggap perlu didengarkan keterangan itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini serta pihak DKPP.

Dua Perkara Sekaligus

Para pihak itu akan memberi keterangan untuk dua perkara sekaligus. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin.

Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait.

Adapun pihak terkait dalam sengketa ini adalah tim 02 Prabowo-Gibran. Oleh sebab itu, mereka pun akan hadir di dalam sidang.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Diskualisifikasi Gibran

Permohonan kedua kubu terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.

Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya dengan mempolitisasi bansos. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *