Ada 356 Janda Baru Di Sinjai

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Kurun waktu 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai memutuskan 356 kasus perceraian dari 782 perkara yang ke instansi tersebut.

Artinya, ada 356 perempuan berstatus janda baru saat itu. Jumlah kasus perceraian itu, menurun dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 448 kasus.

“Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, H Ismail, Rabu (11/1/2023).

Berdasarkan data yang masuk, lanjut Ismail, pada tahun 2022 jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2021, yang mencapai 448 kasus.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

Berita Terkait :
LBH Makassar Dampingi 4 Mahasiswa Gugat Rektor IAIM Sinjai

Tentang penyebab gugatan perceraian itu, Ismail mengtakan, disebabkan ketidakharmonisan (pertengkaran), tidak mampu memberi nafkah, dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.

“Jadi, yang paling banyak mengajukan cerai itu dari pihak isteri karena beberapa penyebab seperti tidak mampu menghidupi keluarganya lagi, selalu terjadi pertengkaran, dan juga perselingkuhan,” jelasnya.

Selain kasus perceraian, beberapa perkara yang diterima Pengadilan Agama Sinjai menurut Ismail, adalah; yakni itsbat nikah 215 perkara, dispensasi kawin 181 perkara, penetapan ahli waris 17 perkara, perwalian 5 perkara, pengangkatan anak 4 perkara, hadhanah 3 perkara serta warisan satu perkara. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *