Abaikan Panggilan DPRD Takalar, Terperiksa Pimpinan OPD Bakal Dijemput Paksa

Hal senada disampaikan juga salah satu masyarakat dari Kelurahan Mengadu Kecamatan Mangarabombang Takalar, Haris Mangambei, yang hadir untuk menyaksikan jalannya sidang bersejarah tersebut. Sidang yang diharapkan bakal mengubah pemerintahan menjadi lebih baik untuk kepentingan rakyat Takalar.

Dia mengatakan, budaya Makassar itu yang selalu meletakkan di tempat terhormat sifat Sipakatau dan Sipakalabbiri’ sudah hilang di nurani pimpinan organisasi perangkat daerah yang mengabaikan panggilan DPRD Takalar.

Berita Terkait :
Program Sapi SK-HD Tidak Berkorelasi dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Takalar

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Takalar Muh Darwis Sijaya mengatakan, “Demi terjalinnya komunikasi yang baik, maka sangat penting pimpinan OPD yang dipanggil hadir.”

Namun faktanya, kata Darwis Sijaya, sudah dua kali mereka dipanggil, para pimpinan sepertinya kompak tetap tidak hadir.

“Selanjutnya, sesuai Pasal 74 ayat(3) Tata Tertib DPRD Takalar, dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Darwis Sijaya. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *