MAKASSARCHANNEL.COM – Kepemilikan lahan milik negara dengan status hak guna usaha (HGU) ramai disoal oleh publik sejak masalah tersebut disinggung dalam debat Capres jilid II, Minggu (17/2/2019).
Saat itu, Prabowo mengakui memiliki lahan yang cukup luas di beberapa tempat, namun lahan itu berstatus HGU yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh negara jika negara membutuhkan. Penjelasan Prabowo itu merespon sindirian Jokowi.
Isu itu kini bergulir jauh dan menyentuh orang-orang terdekat Presiden Jokowi yang memiliki lahan yang tak kalah luasnya. Salah satunya adalah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang juga mengakui mengelola tanah negara seluas 6.000 hektar. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan dan statusnya bukan HGU.
Baca Juga :
Ingin Hidung Mancung Penglihatan Terganggu
Pengakuan Luhut dan status tanah negara yang dikuasanya memancing pertanyaan publik. Kalau tanah mikik negara tetapi tidak berstatus HGU lalu status kepemilikannya apa?
Dikutip dari laman detikFinance, terkait hal tersebut, Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, mengatakan, status lahan negara yang dikelola oleh Mantan Kepala Staf Presiden itu adalah izin usaha pertambangan (IUP).
“Kalau tambang itu namanya izin usaha pertambangan (IUP), tanahnya itu mendapatkan izin pertambangan, jadi bukan HGU,” kata Iwan, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).