Ketua Komisi I DPRD Takalar, Nurdin HS. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat tertanggal 24 Maret 2020, Nomor: 141/2577/SJ, mengimbau agar Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di seluruh Indonesia ditunda.
Setelah menerima surat itu, Kasubag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupate Takalar, Adryanto Rajab DT, kepada media ini, beberapa waktu lalu, menyebut berdasarkan surat Mendagri itu, maka Pilkades Serentak 2020 Takalar yang diagendakan tahapannya dimulai April dan pencoblosan Oktober, ditunda.
Terkait penundaan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Takalar, Nurdin HS, kepada media ini di kediamannya Jl Haji Palla Desa Palalakang, Kecamatan Galesong, Minggu (5/4/2020) mengatakan, “Pihak eksekutif harus bijak menangggapi surat dari Mendagri tentang Pilkades serentak di seluruh Indonesia itu.
Menurut Nurdin, sudah dua kali berturut-turut Kabupaten Takalar telah gagal melaksanakan Pilkades dengan berbagai alasan, sehingga sangat disayangkan kalau agenda pemilihan tahun 2020 ini ditunda lagi.
Berita Terkait :
Pilkades Serentak 2020 Takalar Ditunda Untuk Ketiga Kalinya
Nurdin, yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Takalar juga ini menegaskan, “Kita tidak menutup mata dengan pandemi Covid-19, namun pihak eksekutif bisa saja melaksanakan tahapan-tahapan pilkades yang tidak melibatkan banyak orang, sembari berharap “badai” Covid-19 dalam segera berlalu di eriode Mei atau Juni.
“Seperti kita ketahui bersama, dalam kesepakatan pihak eksekutif bersama DPRD Takalar dalam hal ini Komisi I, bahwa tahapannya dimulai April dan pencoblosan bulan Oktober, sehingga kalau molor maka waktu pencoblosan bisa dilaksanakan bulan Desember,” urai Nurdin yang juga Sekretaris Fraksi Takalar Hebat ini.
“Jangan sampai agenda Pilkades ditunda lagi, karena Mendagri hanya menyarankan, sementara di sisi lain, eksekutif justru memacu agenda pemekaran desa,” kata pria yang menjabat Kepala Desa Palalakang selama dua periode(1993-2006) ini.