MAKASSARCHANNEL, TOMPOBULU GOWA – Di Kabupaten Gowa, seorang kepala dusun jadi hakim eksekusi sengketa tanah, sekaligus bertindak sebagai jaksa.
Kepala Dusun Buluporong, Desa Rapolemba, Kecamatan Tompobulu, Gowa, Tepu, menggelar sidang sengketa kepemilikan lahan kebun antara perempuan Hasnah bin Baso dengan lelaki Pate.
Amar putusan dalam persidangan yang dipimpin kepala dusun tersebut menyebutkan, lelaki Pate, harus menyerahkan tanah kebun yang dikusainya selama 38 tahun kepada perempuan Hasnah.
Atas putusan itu, persoalan pun muncul, karena Pate tidak menerima putusan tersebut. Alasannya, tanah kebun seluas 6500 M2 itu dia beli dari lelaki June. Bukan dari Baso, orang tua Hasnah.
Ambil Wewenang Hakim
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pate untuk mempertahankan haknya. Namun Pate hanya seorang petani miskin yang berdaya menghadapi putusan sang kadus. Kepemilikan kebunnya harus dia relakan lepas.
Dikabarkan pula, bahwa bukan hanya kebun yang harus lepas, tetapi tiga pohon nangka ditebang dan 3 rol kawat pun hilang dari kebun tersebut.
Entah siapa memberi wewenang kepada Kadus bernama Tepu sebesar itu. Dia bertindak laksana hakim di pengadilan.
Setelah membacakan putusan yang dia ambil, langsung bertindak pula sebagai jaksa negara mengeksekusi putusan tersebut. Dia dibantu salah satu warga bernama Daeng Matu.
Ketika MAKASSARCHANNELCOM, yang mengonfirmasi soal tersebut melalui telepon, Jumat (29/11/2019), Tepu mengatakan, “Bukan Hasnah, akan tetapi saya sudah sampaikan ke Haji Matu.”
Tetapi saat ditelepon untuk kedua kalinya, Tepu enggan menjawab pertanyaan lagi. Dia baru menjawab saat ditelepon untuk ketiga kalinya.

“Sebaiknya datang ke rumah,” katanya singkat dan langsung memutus sambungan telepon.
Terpisah, Kepala Desa Rapolemba, M Hamri, tidak merespons telepon MAKASSARCHANNELCOM.
Pesan yang dikirim melalui WhatsApp, Senin(2/12/2019), juga tidak dijawab, meski pesan tersebut terlihat sudah terbaca.
Dikutip dari laman TOPIKTERKINI.ID peristiwa ini berawal ketika lelaki Pate membeli lahan kebun seluas 6500 M2, dari June. Jual beli di bawah tangan tersebut, terjadi sekitar 38 tahun silam.
Diumumkan Di Masjid
Pate menjelaskan, selama kurun waktu 38 tahun itu, saat mendiang June, masih bersama keluarga dan ahli warisnya tidak pernah muncul masalah dengan lahan yang dikuasai Pate.
Karena memang tanah kebun tersebut telah dia beli yang dia buktikan dengan penyerahan surat rincik asli dan secara teratur Pate membayar SPPT lahan tersebut.
Dia menjelaskan, sebelum masalah tersebut sampai ke tangan Kadus, lebih dahulu Hasnah mempersoalkannya di tingkat RT dan RK, namun hasilnya tidak diterima.
“Itu karena atas mediasi RT dan RK, sudah diumumkan di masjid bahwa lokasi tersebut milik saya,” imbuh Pate. (kin)













