MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Presiden Jokowi gagal cegah korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua menteri jadi tersangka.
Menteri pertama yang menjadi tersangka yaitu Idrus Marham yang kala itu menjabat sebagai menteri sosial. Dia menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Riau-1.
Mengetahui statusnya sebagai tersangka, Idrus kemudian mengundurkan diri dari jabatan mensos.
Dalam prosesnya, Idrus kena hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta susbsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.
Pusako Universitas Andalas
Majelis tingkat banding lalu memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setahun kemudian, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka karena dugaan menerima suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatan menpora agar fokus menghadapi proses hukum.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, memberi sejumlah catatan mengenai dua menteri Jokowi yang menjadi tersangka KPK.
Feri mulanya bicara soal sifat kekuasaan yang cenderung disalahgunakan dan berpotensi menyimpang.
Dia mengatakan, mungkin di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, godaan kekuasaan itu yang mengubah seseorang.
“Saya tidak yakin orang seperti Imam Nahrawi punya bekal korup sedari awal, karena kan sudah diseleksi Jokowi dengan meminta background checking dilakukan KPK dan PPATK,” kata Feri, Kamis (19/9/2019).
Dia menambahkan, “Hanya saja, memang kalau pemerintahan hanya permulaan saja bagus tetapi tidak ada evaluasi bagaimana kemudian mengawasi agar tidak terjadi korupsi, jadi ya bermasalah.”
Serang KPK
Bagi Feri, pemerintahan Jokowi saat ini tidak mampu menerapkan sistem pencegahan korupsi. Alih-alih membangun sistem pemerintahan antikorupsi, Jokowi justru malah menyerang KPK untuk menjadi lembaga pencegahan.
“Padahal itu tugas Jokowi dalam pemerintahannya,” kata Feri.
Ternyata Jokowi gagal membangun sistem pencegahan sehingga menteri-menterinya malah terlibat kasus-kasus korupsi dan itu menunjukkan ketidakseriusan Jokowi membuat kabinetnya terhindar dari permasalahan korupsi.
“Jangan sampai kemudian proses antikorupsi Jokowi hanya nampak di permukaan tetapi tidak ada implementasi dalam penyelanggaraan pemerintahannya,” ujar dia.
Dalam pandangan Feri, pencegahan dan pemberantasan korupsi semestinya dilakukan dari pucuk pimpinan pemerintahan yaitu presiden.
Namun, kata Feri, Jokowi malah memulai periode pemerintahan keduanya dengan sangat buruk, salah satunya terkait revisi UU KPK.
Resisten
“Peran presiden sebagai komando tertinggi untuk menata kabinetnya agar tidak koruptif itu ya dilakukan. Jokowi kan masih punya kesempatan di periode kedua, tapi dia sudah memulai periodenya dengan sangat buruk,” kata Feri.
Malah dengan mematikan KPK, itu akan ada ‘kebahagiaan’ orang yang memiliki semangat koruptif karena KPK sudah diperlemah di bawah kendali Jokowi, ya sudah korupsi saja begitu.
Kalau kemudian Jokowi resisten dengan semangat pemberantasan korupsi di periode keduanya, saya yakin menjelang berakhir kabinetnya akan semakin banyak orang atau menterinya terjerat kasus korupsi.
Dia pun meminta Jokowi lebih cermat dan komitmen dalam melakukan pencegahan korupsi di periode kedua pemerintahannya. Setiap kegiatan kementerian juga diminta untuk selalu mengedepankan profesionalitas.
“Misalnya Menpora punya kewenangan berkaitan dengan event-event olahraga yang berpotensi disimpangkan itu kan harusnya dibangun sistem agar tidak bisa walaupun kewenangannya berkaitan dengan bisnis-bisnis tertentu, dia tidak bisa memanfaatkannya kecuali membangun event itu menjadi profesional,” tutur dia. (asa)













