Direktur LK2P (Lembaga Kajian Kebijakan Publik), Yusuf Karma SE. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Mantan staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto, Muh Irfan, yang kini diberi kehormatan oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta, sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Kabupaten Takalar jadi perbincangan publik.
Seperti diwartakan sebelumnya, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurddin, yang menyebutkan bahwa atas permintaan Bupati Takalar, pihaknya telah melayangkan surat penjelasan tentang posisi hukum Muh Irfan melalui surat bernomor: 800/ 287/ BPKSDM/ VII/ 2019.
Dalam surat itu disebutkan, saat Muh Irfan masih bertugas di Pemkab Jeneponto, yang bersangkutan terlilit masalah tindak pidana korupsi penyalagunaan wewenang dan penggelapan dana proyek kegiatan belanja modal Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto.
Saat kasus proyek pembangunan konstruksi jaringan air bersih dan sumur bor yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) / Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2008 itu bergulir, status Irfan belum memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan pindah ke Pemkab Takalar.
Ketika ditanyakan apakah surat itu merupakan perintah pemecatan, Syafruddin Nurddin yang berlatarbelakang dokter ini mengatakan, “Tidak bisa dari Jeneponto kami lakukan pemecatan. Yang kami lakukan hanya memberi penjelasan ihwal posisi hukum, selanjutnya tergantung kebijakan Pemkab Takalar. Satu hal yang bisa dipastikan adalah, delapan orang ASN teman Muh Irfan yang terlibat dalam kasus tersebut, telah kami pecat.”
Baca Juga :
Saut Situmorang Mundur Dari KPK
Setelah pernyataan Sekda Jeneponto Syafruddin itu menyeruak ke ruang publik, berbagai tanggapan pun bermunculan. Di antaranya, apakah saat Muh Irfan pindah yang bersangkutan melampirkan surat bebas temuan dan bagaimana pula langkah Bupati Syamsari setelah menerima surat dari Bupati Jeneponto sebagai jawaban atas permintaanya?
Direktur Gergaji (Gerakan Rakyat Menagih Janji), H Imran A R Mursali SE, melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/9/2019), mengatakan, “Perlu diketahui bahwa Bupati Takalar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti koruptor, itu di anggap sebuah bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga patut mendapatkan sanksi.”