BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Bupati Syamsari Kitta Gelar Karpet Merah Buat ASN Koruptor Di Takalar

×

Bupati Syamsari Kitta Gelar Karpet Merah Buat ASN Koruptor Di Takalar

Sebarkan artikel ini
Direktur Gergaji (Gerakan Rakyat Menagih Janji) menilai Bupati Syamsari Kitta gelar karpet merah buat ASN koruptor di Takalar
Direktur LK2P (Lembaga Kajian Kebijakan Publik), Yusuf Karma SE. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL, PATTALLASSANG TAKALAR – Direktur Gergaji (Gerakan Rakyat Menagih Janji) menilai Bupati Syamsari Kitta gelar karpet merah buat ASN koruptor di Takalar.

Sebagai informasi, Bupati Takalar Syamsari Kitta memberi kehormatan kepa amantan staf Dinas PU Jeneponto, Muh Irfan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Takalar.

Tindakan Syamsari Kitta memantik perbincangan publik karena yang bersangkutan masih terlilit masalah hukum yakni tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurddin, yang menyebutkan atas permintaan Bupati Takalar, pihaknya telah melayangkan surat penjelasan tentang posisi hukum Muh Irfan melalui surat bernomor: 800/ 287/ BPKSDM/ VII/ 2019.

Penyalahagunaan Wewenang

Dalam surat menyebutkan, saat Muh Irfan masih bertugas di Pemkab Jeneponto, dia terlilit masalah tindak pidana korupsi penyalagunaan wewenang dan penggelapan dana proyek kegiatan belanja modal Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto.

Saat kasus proyek pembangunan konstruksi jaringan air bersih dan sumur bor yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) / Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2008 itu bergulir, status Irfan belum memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan pindah ke Pemkab Takalar.

Ketika ditanyakan apakah surat itu merupakan perintah pemecatan, Syafruddin Nurddin yang berlatarbelakang dokter ini mengatakan, “Tidak bisa dari Jeneponto kami lakukan pemecatan. Yang kami lakukan hanya memberi penjelasan ihwal posisi hukum, selanjutnya tergantung kebijakan Pemkab Takalar. Satu hal yang bisa dipastikan adalah, delapan orang ASN teman Muh Irfan yang terlibat dalam kasus tersebut, telah kami pecat.”

 

Setelah pernyataan Sekda Jeneponto Syafruddin itu menyeruak ke ruang publik, berbagai tanggapan pun bermunculan.

PPK Tak Patuh

Di antaranya, apakah saat Muh Irfan pindah yang bersangkutan melampirkan surat bebas temuan dan bagaimana pula langkah Bupati Syamsari setelah menerima surat dari Bupati Jeneponto sebagai jawaban atas permintaanya?

Direktur Gergaji (Gerakan Rakyat Menagih Janji), H Imran A R Mursali SE, melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/9/2019), mengatakan, “Perlu diketahui bahwa Bupati Takalar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti koruptor, itu di anggap sebuah bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga patut mendapatkan sanksi.”

Haji Tolla, sapaan akrab Imran Mursali, menyebutkan, “Surat Edaran (SE) menteri Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019, tentang petunjuk pelaksanaan penjatuhan Pemberhentiian Tidak Dengan Hormat (PTDH)oleh PPK menyatakan bahwa apabila PPK tidak melaksanakan pemecatan hingga batas waktu 30 April 2019 maka ia akan dijatuhi sanksi administrasi sesuai pasal 81 ayat (2) huruf C UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.”

Ketidakpatuhan PPK, masih menurut Tolla lagi, juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan yaitu, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN ) pasal 87 ayat (4) huruf b. Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Selain Undang-undang, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 250 huruf b. Surat Kesepakatan Bersama(SKB), antara Mendagri, MenPAN- RB, Kepala BKN nomor 182/6597/sj; nomor 15 thn 2018 ; nomor 153/ kep/ 2018 ttg penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasaarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya butir kedua huruf (a) dan butir ketiga.

Mahkamah Konstitusi

“Mahkamah Konstitusi turut mempertegas agar SKB tersebut dipatuhi,” papar Tolla.

Berdasarkan hal-hal tersebut itu maka GERGAJI mendesak, “Agar bupati selaku PPK segera mematuhi segala aturan yang ada dan melakukan pemecatan terhadap ASN atas nama Muh Irfan, serta ASN lainnya yang masih tetap melaksanakan tugas.”

Terpisah, Direktur LK2P (Lembaga Kajian Kebijakan Publik), Yusuf Karma SE, melalui telepon Rabu (18/9/2019) menegaskan, “Sebagai masyarakat, sangat menyayangkan kebijakan Bupati mengangkat beberapa ASN yang bermasalah menempati posisi strategis, seperti Muh Irfan sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Takalar, dan Abdul Wahab selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di OPD Dinas Pekerjaan Umum. Itu seperti menyiapkan karpet merah buat ASN koruptor.

Menurut pria yang akrab disapa Om Punna oleh para aktivis di Takalar ini, posisi sebagai kepala bagian pengadaan barang dan jasa, harus diisi orang yang punya integritas tinggi, mengingat tempat tersebut rawan KKN. Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen, karena bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan proyek.

Saat ini, lanjut Om Punna yang juga menjabat sebagai Ketua KBPPP (Keluarga Besar Putra Putri Polisi) Takalar dan juga Ketua Ormas Nasdem menegaskan, “Kalau kita merujuk regulasi yang ada, mestinya bupati sudah lakukan pemecatan terhadap oknum- oknum yang terlilit persoalan hukum.”

Sementara itu seorang ASN yang tak ingin namanya dimediakan, melalui pesan WhatsApp, Rabu(18/9/2019) menyatakan kegundahannya. Dia menyebut, “Dengan tidak mengacu ke sistem merit yang diamanatkan UU No 5 tahun 2014, mengakibatkan amburadulnya birokrasi pemerintahan di Takalar.”

Mutasi Dan Demosi

Hal itu, bebernya, dapat dilihat dari rangkaian mutasi, demosi, dan pe-nonjoban yang dilakukan tidak prosudural sehingga berimbas pada pelayanan publik yang tidak maksimal.

“Itu terbukti dengan adanya warning yang diberikan Ombudsman Perwakilan Sulsel, beberapa waktu lalu yang menempatkan Pemkab Takalar pada zona merah pelayanan publik,” bebernya.

Terkait isu ini, Sekda Takalar, Drs M Arsyad, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/9/2019), hanya menyarankan, “Coba dikonfirmaai ke Kepala BKPSDM. Setahu saya setiap perpindahan ASN harus melampiri di berkasnya surat bebas temuan dari Inspektorat tempat tugas yang lama.”

Sementara itu, Plt Kepala Dinas BKPSDM Rahmansyah Lantara, juga melalui telepon, Senin (16/9/2019), mengatakan, perpindahan Muh Irfan dari Pemkab Jeneponto ke Pemkab Takalar terlampir surat bebas temuan dari Inspektorat pada tanggal 15 Januari 2018 yang ditandatangani inspektur H M Yusuf Pakihi.

“Adapun surat bebas temuan tersebut bernomor :771/92/ITKAB/I/ 2018. Dengan demikian, Muh Irfan diterima di Pemkab Takalar karena bersih, tidak tersangkut masalah,” tegas Rahmansyah. (kin)

Tinggalkan Balasan