MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Meski Kejaksaan sudah periksa 27 saksi kasus dugaan jual beli jabatan kepsek di Makassar belum naik ke penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar SH MH, mengatakan, penyidik masih pada tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug) atau pendalaman awal.
“Sampai hari ini, kami masih menunggu hasil koordinasi dari Inspektorat Kota Makassar terkait temuannya,” kata Sulfikar, Senin (28/9/2026).
Sebagai informasi, dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Makassar mencuat ketika pengakuan seorang kepsek bernama Suryama AB Dg Ratu viral di media sosial.
Saksi Terperiksa
Saksi yang penyidik kejaksaan sudah mintai keterangan antara lain ; MYS (Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Makassar) yang disebut menghubungi Suryama terkait penempatan di sekolah besar dan uang titipan Rp30 juta.
AL, oknum PNS di salah UPT Kemendikasmen di Sulsel yang disebut sedang mengetik daftar penempatan kepala sekolah di rumah tim sukses wali kota saat percakapan telepon berlangsung.
Ada juga saksi bernama ATA, oknum pejabat di PDAM Makassar yang diduga terkait dengan aliran dana setoran dari calon kepala sekolah.
Salah seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan Kota lainnya berinisial GT juga menjadi terperiksa oleh penyidik Kejari Makassar.
Selain itu, lanjut Sulfikar, “Penyidik juga telah minta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait kasus tersebut.”
Bukti Masih Terbatas
Menurut Sulfikar, bukti yang penyidik kejaksaan kumpulkan selama tahap Sprintug masih terbatas.
Karena itu, lanjut Sulfikar, hasil pemeriksaan Inspektorat semoga dapat menambah alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami berharap ada tambahan hasil dari Inspektorat sehingga perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan. Nanti kami lihat faktanya, apakah ada tambahan bukti atau tidak,” ujar Sulfikar.
Ia menegaskan, jika tidak menemukan bukti yang cukup, penyidik dapat menghentikan proses pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Periksa 27 Saksi
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman dan telah memeriksa 27 saksi dari beberapa kalangan untuk klarifikasi.
Saksi yang kejaksaan periksa adalah kepala sekolah, masyarakat, hingga sejumlah pihak yang namanya terungkap dalam video pengakuan Kepala UPT SPF SD Inpres Malimongan Baru, Suryama AB Dg Ratu, akhir Juni 2026.
Hanya saja, Sulfikar menyebut penyidik belum menemukan bukti yang menguatkan pengakuan dalam video tersebut.
“Keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri hanya berdasarkan asumsi atau pengakuan. Semua harus didukung alat bukti lain,” jelas Sulfikar.
Belum Ada Tersangka
Sulfikar menegaskan Kejari Makassar belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap pra penyelidikan melalui Sprintug.
“Penyidik tidak mau terburu-buru hanya karena video viral itu, lalu langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid),” tegasnya.
Ia menjelaskan penyidik masih menyusun konstruksi perkara dengan mengumpulkan data dan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang sah.
Buka Ruang Bukti Tambahan
Kejari Makassar, tambah Fikar, sapaan akrab Sulfikar, membuka kesempatan kepada masyarakat maupun kepala sekolah yang memiliki bukti tambahan untuk menyampaikan informasi kepada penyidik.
Fikar berharap partisipasi masyarakat dapat membantu penyidik mengungkap dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kota Makassar secara lebih optimal dan berdasarkan alat bukti yang kuat. (mil)












