BERITA TERKINIKORUPSIRAGAM INFO

Mantan Perdana Menteri Berdarah Gowa Divonis 165 Tahun Penjara

×

Mantan Perdana Menteri Berdarah Gowa Divonis 165 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MAAKASSARCHANNEL – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Abdul Razak divonis hukuman 165 tahun penjara.

Najib, putra mantan Perdana Menteri Malaysia Tun Abdul Razak ini menerima 25 dakwaan kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengadilan Tinggi di Malaysia memvonis Najib, Jumat (26/12/2025).

Rincian dakwaan dan vonis Najib masing-masing:

Empat dakwaan penyalahgunaan wewenang degan vonis masing-masing 15 tahun maka total 60 tahun.

Kemudian 21 kasus pencucian uang dengan vonis masing-masing lima tahun setiap kasus, maka total 105 tahun.

Dengan 25 kasus tersebut, total vonis kepada Najib menjadi 165 tahun.

Namun, Najib hanya menjalani hukuman penjara riil selama 15 tahun. Ini karena Najib menjalani hukuman penjara setiap vonis secara bersamaan.

Selain itu, untuk kasus penyalahgunaan jabatan, Najib juga menanggung denda 11,3 miliar ringgit (RM 11,3 miliar).

Mengutip The Sar, Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia, Collin Lawrence Sequerah, mengatakan vonis ini sudah mempertimbangkan banyak hal termasuk spek kepentingan publik.

Sequerah juga telah mempertimbangkan prinsip pencegahan, lama masa bakti dia di pemerintahan, dan faktor-faktor lain.

Hakim Sequerah memerintahkan hukuman penjara untuk Najib mulai berlaku setelah dia menjalani masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Meminta Warga Tenang

Sementara menghadapi hukuman ini, Najib meminta warga Malaysia tenang dan tak terlibat dalam provokasi.

Najib berjanji akan menempuh jalur hukum yang sesuai.

Ia mengatakan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Anak Perdana Menteri Berdarah Gowa

Najib Abdul Razak lahir 23 Juli 1953. Ia menjabat Perdana Menteri Malaysia periode 2009 sampai 2018.

Najib adalah putra mantan Perdana Menteri Malaysia periode 1070-1976, Abdul Razak bin Hussein.

Abdul Razak Hussein atau Tun Abdul Razak memiliki darah keturunan bangsawan Gowa, Sulawesi Selatan.

Nama Tun Abdul Razak diabadikan sebagai nama salah satu jalan poros menghubungkan Gowa dengan Makassar.

Pada 2018, Najib menghadapi tuduhan kasus penyalahgunaan kekuasaan hingga terlibat dalam Skandal 1MDB.

Empat tahun berselang, Najib menjadi tersangka kasus tersebut, sekaligus tuduhan penyalahgunaan dana SRC Internasional Sdn Bhd.

Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, dengan vonis penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. ***

Tinggalkan Balasan