MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Kejari Sinjai tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi IPA Kap 20/Det SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Kajari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, menyampaikan itu saat konferensi pers di Aula Kejari Sinjai, Senin (8/12/2025) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit sementara, kuat dugaan proyek itu menimbulkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.
Tiga tersangka yang Kejari Sinjai tetakan adalah; ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel.
Dua tersangka lainnya, pimpinan PT SKS selaku pelaksana proyek, yakni SYD dan AAR.
Dua Alat Bukti
Kejari Sinjai menetapkan tersangka setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Dasar penetapannya jelas, seluruh bukti telah kami pastikan memenuhi unsur yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Pada saat pengumuman, dua tersangka yaitu ALT dan AAR telah dilakukan penahanan dan mengenakan rompi tahanan.
Sementara tersangka lainnya, SYD, diketahui masih menjalani penahanan di Dumai, Provinsi Riau.
Penyitaan Dokumen
Kajari Sinjai menyebut proses akan berjalan pada fase penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman konstruksi hukum, hingga penyitaan dokumen terkait.
“Proses ini terus berjalan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara menyeluruh, termasuk upaya pengembalian kerugian negara,” tambah Ridwan Bugis.
Kasus SPAM IKK Sinjai Tengah menjadi sorotan publik, mengingat proyek ini berhubungan langsung dengan peningkatan layanan air bersih bagi masyarakat.
Kejari berharap penanganan hukum ini dapat menjadi langkah perbaikan sekaligus pengingat bagi para pengelola proyek pemerintah agar bekerja secara profesional, efektif, dan bebas dari penyimpangan.
Profesional
Ridwan Bugis berjanji akan menangani perkara tersebut secara profesional dan melalui tahapan yang ketat sesuai ketentuan hukum.
Proses tersebut menurut Kajari, tak sebatas penetapan tersangka, tetapi akan menegakkan supremasi hukum serta mengawal penggunaan anggaran negara tetap akuntabel.
“Kami berkomitmen kuat menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegas Kejari Ridwan Bugis.
Dia melanjutkan, “Setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur yang berlaku.”
Proyek yang Kejari Sinjai tangani itu menggunakan biaya dari APBN Tahun 2021 pada Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.
Pagu anggaran IPA Kap 20/Det SPAM IKK di Sinjai Tengah, senilai Rp13,15 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit sementara, kuat dugaan proyek itu menimbulkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah. (ran)













