MAKASSARCHANNEL, TELLULIMPOE SINJAI – Polres Sinjai menetapkan Sekdes Kalobba Sinjai
tersangka penganiayaan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso mengatakan, Sekretaris Desa (Sekdes) Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Makmur, jadi tersangka.
Polisi sudah mengamankan pria berusia 52 tahun itu di Mapolres Sinjai untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” kata Agus, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Ipda Agus, pelaku terancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan atau denda Rp72 juta.
Aniaya Bocah 11 Tahun
Penganiayaan itu terjadi, di Kalobba, di Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Jumat (22/8/2025).
Insiden penganiyaan itu bermula ketika korban bermain layang-layang bersama anak pelaku.
Ketika korban dalam perjalanan pulang menuju kerumahnya lewat di depan rumah Sekdes bernama Makmur.
Saat itu, Makmur menghampiri korban dan bertanya, “Di mana layang-layang anak saya?”
Korban kemudian menjawab “adami di rumah Tta, kita tauji kenapa bertanya”.
Makian Kasar
Mendapat jawaban seperti itu, pelaku melontarkan perkataan kasar, anak asu (anak anjing) dan menendang punggung korban menggunakan kaki kanan.
Akibat tendangan itu korban terlempar dan terjatuh.
Korban kemudian langsung mengatai pelaku dengan berkata tau asu eddi (orang anjing ini).
Mendengar kata kasar tersebut, pelaku kemudian ingin melempar batu kepada korban.
Namun, korban langsung lari pulang ke rumahnya dan mengadu kepada orang tuanya.
Mendengar kabat anaknya dianiaya, orang tua korban melaporkan melaporkan kejadian itu ke Polres Sinjai. ***













