MAKASARCHANNEL, JAKARTA – Selain Tom Lembong yang mendapat persetujuan abolisi, DPR juga menyetujui amnesti untuk terpidana Hasto Kristiyanto. Pengajuan amnesti Hasto bersama 1.116 orang terpidana lainnya.
Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi terpidana kasus perintangan penyidikan perkara pergantian antarwaktu anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Presiden Prabowo menyampaikan permohonan amnesti ke DPR lewat Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025.
“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah hak prerogatif atau hak istimewa presiden sebagai kepala negara mengenai tindakan hukum dan undang-undang.
Ini adalah pengampunan hukum terhadap orang yang telah ketetapan vonis, sehingga semua konsekuensi pidana terhapus
Hak prerogatif presiden itu termaktub dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Bunyi pasal itu adalah “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan demikian Hasto Kristiyanto menerima amnesti, berati hukuman atas vonisnya dihapus.
Hasto Kristiyanto terpidana 3,5 penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dalam kasus pergantian antarwaktu DPR.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara. ***













