BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

×

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
DPR Setujui Permohonan Abolisi Tom Lembong disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan Prabowo
Thomas Trikasih Lembong (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim menilai Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan impor gula dan operasi pasar gula tahun 2015-2016.

Selain pidana fisik, majels hakim juga menghukum Tom Lembong membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak membayar denda tersebut maka gantinya pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan ini tak membebankan Tom Lembong membayar uang pengganti karena hakim menilai Tom tak menerima keuntungan dalam perkara ini.

Hakim menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak Melakukan Evaluasi

Menurut hakim, Tom bersalah karena memberikan persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).

Hakim menilai Tom mestinya sebelum memberikan persetujuan impor gula, lebih dahulu mempelajari secara komprehensif operasi pasar oleh Inkopkar selama lebih dari 2 bulan.

Inkopkar sebelumnya mendapat persetujuan operasi pasar tersebut dari Menteri Perdagangan sebelumnya yakni Rachmat Gobel yang digantikan Tom pada Agustus 2015.

Operasi pasar Inkopkar itu menggunakan 100 ribu ton gula kristal putih milik swasta PT Angels Products.

Kerugian Negara

Menurut Hakim, sebagai Menteri Perdagangan saat itu, Tom memahami dan menyadari pemberian pengakuan sebagai importir produsen gula kepada PT Angels Products.

Pemberian persetujuan itu sebagai kompensasi atas gula kristal putih sebanyak 100 ribu ton untuk Inkopkar dalam melaksanakan operasi pasar gula.

Hakim menilai hai ini bertentangan dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tentang ketentuan importasi gula.

Sementara dalam temuan operasi pasar Inkopkar tidak optimal dalam pendistribusian gula.

Sementara hakim menilai Tom tetap memberikan persetujuan pengadaan gula mentah untuk kebutuhan operasi pasar gula. Selain itu menerbitkan persetujuan impor gula untuk PT Angels Products yang bekerja sama dengan Inkopkar pada 8 Maret 2016.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapat Rp 194 miliar.

Hal Meringankan

Hal-hal yang meringankan dalam putusan ini terdakwa belum pernah menerima hukuman. Selain itu, Tom Lembong tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Kemudian terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan.

Kemudian ada penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.

***

Tinggalkan Balasan