BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
DPR Setujui Permohonan Abolisi Tom Lembong disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan Prabowo
Thomas Trikasih Lembong (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini dituntut dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode kepemimpinannya.

Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan.

Menurut jaksa, tindakan Tom Lembong tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor gula mentah itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta masin-masing PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry.

Selain itu PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Kemahalan dan Kekurangan Bea Masuk

Atas penerbitan ini tersebut membuat kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.

Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Hakim menilai hal ini merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negaraberdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Berdasarkan fakta tersebut, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini mendapat sorotan luas dan penilaian berbagai pihak. Sebagian menilai kasus dugaan korupsi Tom Lembong lebih bernuansa politis daripada kasus hukum. ***

Tinggalkan Balasan