MAKASSARCHANNEL.COM – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Tersangka itu ialah Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia sekaligus eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim toh? Ada tersangkanya sudah ada, ada satu (tersangka atas nama) Ahmad Fanani,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Kendati demikian, Argo belum bersedia memaparkan peran Ahmad Fanani dalam kasus yang melilitnya itu karena penyidik masih terus mengembangkan penyidikan tersebut. Ahmad Fanani telah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Baca Juga :
Karni Ilyas Segera Temui Lagi Penggemar ILC TVOne
Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK. (sar)