Lanjutan sidang penyewaan Gedung PWI Sulsel yang menempatkan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto, sebagai terdakwa, Selasa (18/6/2019), di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto : Muhammad Said Welikin/MAKASSARCHANNELCOM)
MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang dugaan komersialisasi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jl AP Pettarani, No 31, Makassar atau dikenal dengan nama Gedung PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sulsel, memasuki tahap-tahap akhir.
Lanjutan sidang, Selasa(18/6/2019), yang berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Makassar, adalah pemeriksaan Zulkifli Gani Otto sebagai terdakwa. Susunan majelis hakim yang menangani sidang bernomor :17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar ini, diketuai Widiyarso dengan anggota Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saije.
Di awal sidang, ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa menjelaskan kronologis sehingga PWI menempati/ memanfaatkan gedung tersebut.
Atas permintaan hakim, terdakwa Zulkifli Gani Otto, menjelaskan, bahwa pada tahun 1997, Pemprov Sulsel menerbitkan SK (Surat Keputusan) bernomor 371/III/1997, yang ditandatangani Gubernur H ZB Palaguna, tanggal 31 Maret 1997. Selain SK, ada juga berita acaranya.
Baca Juga :
Andi Kumala Idjo Masih Raja Gowa, Ini Penjelasannya
Dalam SK tersebut, lanjut Zugito, sapaan akrab Zulkifli Gani Otto, “Pemprov menyerahkan pemanfaatan/ penggunaan tanah dan bangunan milik Pemprov Sulawesi Selatan, yang terletak di Jl AP Pettarani, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar kepada PWI.”
Menurut Zugito, penyerahan pemanfaatan gedung itu dibuktikan dengan berita acara yang ditandangani Gubernur HZB Palaguna dan Ketua PWI Sulawesi Selatan HM Alwi Hamu, pada tanggal 5 April 1997.