BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Bocoran Pencairan Gaji ke-13

×

Bocoran Pencairan Gaji ke-13

Sebarkan artikel ini
Kementerian Sosial mengakui penyaluran bantuan sosial hadapi persoalan serius, sekitar 45 persen Bansos tidaak tepat sasaran

MAKASSARCHANNEL.COM – Bocoran pencairan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan bakal masuk rekening masing-masing per Juni 2025.

Besaran gaji ke-13 yang bakal segera cair itu tergantung golongan dan jabatan masing-masing. Ada yang bisa dapatkan hingga Rp26 juta.

Presiden Prabowo sudah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pembayaran THR ASN dan Gaji ke-13 untuk PNS, termasuk PPPK.

Saat itu, Presiden Prabowo mengatakan, ada 9,4 juta penerima dan membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Skema Gaji Ke-13

Prabowo menjelaskan, besaran THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Untuk ASN daerah, mendapatkan gaji ke-13 dengan skema seperti ASN pusat. Namun tetap memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sedangkan untuk pensiunan, menurut Presiden Prabowo, akan mendapat THR dan gaji 13 sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden menyebut, THR bagi aparatur negara akan cair secara bertahap dua pekan sebelum hari Raya Idul Fitri yakni, mulai 17 Maret 2025.

Untuk gaji ke-13 baru akan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Penerima Gaji ke-13 dan 14

PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Syaratnya :

-Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
-Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

-Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
-Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
-Sekretaris atau dengan sebutan lain
-Anggota.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.

Termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji ke-13 dan 14

Besaran gaji ke-13 dan 14 untuk PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini :

1.Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.

2.Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.

3.Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A.SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B.SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C.Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D.Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E.Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Sudah Dianggarkan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku bahwa Kementerian Keuangan tengah memproses gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

“Iya nanti sedang diproses, nanti ya,” ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

“Enggak dibatalin. Itu sedang diproses saja,” tegas Sri Mulyani sembari mengatakan sudah dianggarkan.

Hanya saja, dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian gaji ke-13.

“Sudah dianggarkan, sedang diproses,” tegas Sri Mulyani, ketika itu. ***

Tinggalkan Balasan