MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Polres Bulukumba tangkap 4 juru parkir yang diduga liar disertai tindakan pemaksaan.
Mereka adalah; AN alias EM (50), FR alias IC (46), LK alias AB (44), dan SN alias RN (36).
Polisi tangkap mereka sekira pukul 14.30 Wita di area parkir Kantor Samsat Jl Muhtar Lutfi Bulukumba, Jumat (9/5/2025).
Unggahan Di Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali menjelaskan, penangkapan itu berawal dari unggahan warga di media sosial Facebook.
Pemilik akun berinisial NFA dalam unggahan itu melaporkan, adanya tindakan pemaksaan kepada seorang perempuan untuk membayar uang parkir secara ilegal.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan yang disimpan di saku celana masing-masing pelaku,” kata Iptu Muhammad Ali, Sabtu (10/5/2025).
Terduga AN alias EM mengakui telah meminta uang parkir sebesar Rp5.000 kepada korban berinisial NFA secara paksa.
Tanpa Karcis Parkir
Mereka minta uang parkir tanpa memberikan karcis resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.
Keempat terduga sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bulukumba untuk mendalami unsur dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme di lingkungan sekitar.
“Silakan laporkan. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres.
Lapor Ke Polisi
Dia mengatakan, warga bisa menyampaikan laporan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polres Bulukumba.
Polres Bulukumba juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus berlangsung secara rutin sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat.
Aksi serupa juga kerap terlihat di area pertokoan di Jl Lanto Dg Pasewan, Jl AP Pettarani, dan Jl dr.Samratulangi.
Masyarakat juga sering mengeluhkan aksi parkir liar di Pasar Sentral Bulukumba. (ram)













