Annar Dirawat Di RS Bhayangkara - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Annar Dirawat Di RS Bhayangkara

54
×

Annar Dirawat Di RS Bhayangkara

Sebarkan artikel ini
Tersangka peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar dirawat di RS Bhayangka, sejak Sabtu (28/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Tersangka utama pencetakan dan peredaran uang palsu UIN Alauddin, Annar, dirawat di RS Bhayangkara, Makassar sejak Sabtu (28/12/2024).

Hingga Jumat (3/1/2025), Annar Salahuddin Sampetoding masih menjalani perawatan di rumah sakit polisi tersebut. Artinya, sudah enam hari Annar Dirawat Di RS Bhayangkara Makassar.

Annar mengalami syok setelah menjalani pemeriksaan di Polres Gowa sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dirawat.

Sebelumnya, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, ASS syok dan drop setelah penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan dijadwalkan melakukan penahanan.

Penyakit Jantung

Annar yang memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat, mulai syok setelah namanya disebut-sebut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Itu juga menjadi alasan Annar sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama daro kepolisian, Senin (23/12/2024) lalu.

Annar mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.

“Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar tersebut.

Peran Vital Annar

Annar Salahuddin Sampetonding yang dikabarkan merupakan otak sindikat pencetak dan peredaran uang palsu terancam 15 tahun penjara.

Perannya lebih dominan dibanding mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim yang hanya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, Annar memiliki peran vital.

Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, dan bertindak sebagai pemodal yaitu pembelian uang palsu merupakan inisiatif Annar.

Proses Hukum

“Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024).

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono memastikan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolda Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan, “Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit.”

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *