MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tetapkan Ketua KONI Makassar tersangka dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri Makassar, mengumumkan penetapan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto sebagai tersangka, Senin (9/12/2024) sore.
Saat pengumuman sebagai tersangka, Ahmad Susanto hadir di Kejari Makassar dan langsung mengenakan rompi merah. Tangannya pun diborgol.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengatakan, setelah penetapan tersebut, Ahmad Susanto langsung ditahan.
Nauli Rahim Siregar mengatakan, “Atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar. Ratno (Nur Suryadi) selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar.”
Masuk Lapas Makassar
Kejari Makassar menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar 2022-2023 yang merugikan mencapai Rp 5 Milliar.
Setelah jadi tersangka, ketiganya pun digiring ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.
Sebelumnya, Kejari Makassar intens mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022/2023.
Kejari Makassar meningkatkan status perkara dua dugaan korupsi anggaran olahraga di Kota Makassar, yang saat ini sedang ditangani.
Kedua perkara itu dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023.
Dan, dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.
Penanganan kedua perkara dugaan rasua itu, kini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Tujuan dari penyelidikan yakni menentukan apakah suatu peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Sementara penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Artinya, dalam perkara dugaan Korupsi dana hibah KONI dan KORMI Makassar ini akan segera ditetapkan tersangka.
Hasil Gelar Perkara
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan kasus itu, mulai Kamis, 26 September 2024.
Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar, kata Andi Alamsyah, meningkatkan status dua perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
“Kamis, 26 September 2024, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023, serta perkara penyimpangan dana hibah KORMI tahun anggaran 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Andi Alamsyah, kepada wartawan, Senin (30/9/2024) sore.
“Sebagaimana hasil ekspose yang dilaksanakan pada hari itu,” sambung Alamsyah.
Dia menjelaskan, dalam gelar perkara, terdapat bukti adanya perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidik meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Meskipun sudah di tahap penyidikan, lanjut Alamsyah, penanganan kasus itu masih terus mendalami guna menetapkan tersangka.
Alamsyah mengungkapkan, “Karena sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu kita tingkatkan ketahap penyidikan, mencari dan mengumpul bukti untuk melakukan (penetapan) tersangka diproses penyidikan.”
Periksa 39 Orang
Selama proses penyelidikan berlangsung hingga naik ke tahap penyidikan, penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar telah memeriksa puluhan orang dari kedua kasus tersebut.
Untuk kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar periode 2022-2023, ada sebanyak 39 orang yang dimintai keterangan.
Sementara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KORMI Makassar tahun 2023, Alamsyah menyebut totol saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang.
“Diproses penyelidikan KONI yang diperiksa 39 orang saksi, diminta keterangan dan KORMI ada 19 orang (diperiksa),” tutur Alamsyah.
Hibah Pemkot Makassar Rp20 Miliar
Kejari Makassar melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023.
Dalam kasus ini, jaksa telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.
Alamsyah sebelumnya menjelaskan pemeriksaan Ahmad Susanto kaitan proses pengelolaan dana hibah untuk KONI.
Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah senilai Rp20 miliar kepada KONI.
Berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar, dana hibah itu tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. (ade)