Polrestabes Makassar Sidik Kasus Korupsi Masjid Nurul Dzikir Pemkot

Satreskrim Polrestabes Makassar sidik kasus korupsi Masjid Nurul Dzikir Pemkot Makassar. Sejumlah saksi telah diperiksa

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Satreskrim Polrestabes Makassar sidik kasus korupsi Masjid Nurul Dzikir Pemkot Makassar.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Termasuk 10 panitia, enam tukang, dan 17 pemilik toko bangunan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyampaikan peningkatan status dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan itu, Senin (4/11/2024).

Irjen Yudhiawan mengungkapkan, modus operandi panitia pembangunan masjid Sekretariat Daerah Pemkot Makassar itu tidak melaksanakan pembangunan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati dengan bagian Kesra Kota
Makassar.

Biaya proyek pembangunan masjid itu menggunakan dana hibah. Polisi menduga perbuatan panitia merugikan negara Rp2 miliar lebih.

Kuitansi Fiktif

“Mereka juga membuat laporan pertanggungjawaban menggunakan kuitansi fiktif,” kata Irjen Yudhiawan saat merilis perkembangan kasus di Mapolrestabes Makassar.

Akibat tindakan korupsi ini, bangunan masjid menjadi tidak aman karena struktur bangunan yang tidak kokoh.

“Uang dari pemerintah seharusnya digunakan sesuai ketentuan, tetapi malah disalahgunakan, sehingga bangunan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi membahayakan,” tambah Kapolda Irjen Yudhi.

Kasus ini dalam tahap penyidikan sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli konstruksi dan BPKP.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih, dan jika bangunan tidak dapat digunakan, maka kerugian tersebut dapat dianggap total,” lanjut Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Libatkan Bank Plat Merah

Selain itu, Kapolda juga mengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan PT TKN dengan kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN.

Dugaan korupsi yang melibatkan bank plat merah itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp60 miliar.

“Dugaan kerugian ini bisa bertambah karena perhitungan masih dalam proses oleh auditor,” ungkap Yudhi.

Modusnya adalah pengajuan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu untuk mencairkan dana secara tidak sah.

Kredit Macet

“Dari nilai kontrak Rp118 miliar, nilai ini dimanipulasi menjadi Rp258 miliar agar kredit disetujui bank,” tambahnya.

Kredit tersebut dicairkan secara bertahap, tetapi pada akhir 2019, kredit tersebut macet dan pihak bank harus menjual jaminan berupa tanah dan bangunan PT TKM.

“Hasil penjualan tersebut masih menyisakan utang Rp60 miliar lebih,” katanya.

Dua kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari tiga perkara yang saat ini Satreskrim Polrestabes Makassar selidki. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *