Pj Gubernur Sulsel Rotasi Ratusan ASN

Pj Gubernur Sulsel rotasi ratusan Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel menjelang Pilkada Serentak 2024.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARPj Gubernur Sulsel rotasi ratusan Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel menjelang johan wu.

Pj Gubernur Bahtiar memimpin pelantikan ASN eselon III dan eselon IV Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (24/4/2024).

Bahtiar mengaku, rotasi jabatan ASN ini sesuai aturan sebagai penyegaran bagi ASN Sulsel. Sebanyak 166 ASN bergeser ke posisi baru.

“Ini penyegaran organisasi, sesuai tatanan yang ada. Hari ini setingkat eselon 3 dan 4,” kata Pj Gubernur Bahtiar.

Bahtiar menyebut rotasi bisa meningkatkan performa ASN. Terlebih dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.

BKD Sulsel

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menambahkan, “Semua 166 orang ASN. Hanya berputar dan bergeser. Ini penyegaran.”

Dalam rotasi itu, sejumlah nama bergeser, di antaranya Sultan Rakib yang kini menjadi Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel.

Kabid Humas Pemprov Sulsel Erlan Triska mendapat tugas di Bapenda Sulsel. Fitra mengemban tugas Kabid Humas Pemprov Sulsel.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyebutkan, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada pidana menunggu.

Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI atau pada Pilkada.

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,” bunyi Pasal 190 UU Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur, kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua KPU RI, Hasyim As’ari, menyebut telah menyampaikan terkait pelarangan mutasi tersebut kepada Mendagri.

KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang.

Hal itu ada dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Reaksi KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi larangan melakukan mutasi rotasi jabatan ASN selama Pilkada 2024.

Menyikapi larangan tersebut, KASN berpedoman pada pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Tanggapan rotasi ASN jelang Pilkada disampaikan Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II KASN Agustinus Fatem saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (16/4/2024), menanggapi soal pergantian pejabat menjelang Pilkada.

“Disebutkan, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat. Selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Pilkada 2024) sampai dengan akhir masa jabatan, Kecuali, mendapatkan izin Mendagri,” kata dia.

Agustinus mengkhawatirkan, unsur politis terjadi jika mendadak dilakukan rotasi mutasi jabatan ASN saat Pilkada 2024.

Atas dasar itulah, KASN berpegang teguh pada aturan Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 ini.

Izin Mendagri

“Sudah jelas bagi kita semua, khawatirkan sebelum enam bulan dilakukan pergantian maka kemungkinan ada unsur politik di dalamnya,” kata dia.

“Namun demikian, bukan tidak bisa sama sekali, dalam pasal itu boleh dilakukan sepanjang mendapat izin dari Mendagri,” ucapnya.

Dalam pergantian atau pengisian jabatan ASN, Agustinus membeberkan, terdapat dua tata cara.

Pertama, pengisian jabatan ASN memang betul-betul harus ada pejabat definitif, kedua yakni rotasi atau mutasi.

“Jika ada suatu posisi kosong itu memang suatu keharusan, karena pemerintahan harus berjalan dengan pejabat yang definitif. Sementara dalam waktu enam bulan itu kemungkinan terjadi jabatan kosong itu besar sekali,” katanya. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *